WhatsApp Icon

BAZNAS RI Tegaskan, Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

25/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Luwu Utara

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Tegaskan, Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A:
Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS.

#ZakatMenguatkanIndonesia #baznas

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Luwu Utara.

Lihat Daftar Rekening →