BAZNAS RI Tegaskan, Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Luwu Utara
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A:
Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi BAZNAS.
#ZakatMenguatkanIndonesia #baznas
Artikel Lainnya
Penetapan Besaran Zakat Fitrah Untuk Wilayah Kab. Luwu Utara
ARTIKEL02/03/2026 | Humas BAZNAS Luwu Utara
Update Pengumpulan Donasi Sumatera dan Aceh Per 16 Desember 2025
ARTIKEL16/12/2025 | Humas BAZNAS Luwu Utara
Nilai Nisab Zakat Pendapatan & Jasa Tahun 2026
ARTIKEL26/02/2026 | Humas BAZNAS Luwu Utara
Berbagi Kebahagiaan Dengan Jum'at Berkah BAZNAS Kab. Luwu Utara
ARTIKEL26/12/2025 | Humas BAZNAS Luwu Utara
BAZNAS Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Penyintas Bencana di Tapanuli Tengah
ARTIKEL08/12/2025 | Humas BAZNAS RI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Luwu Utara.
Lihat Daftar Rekening →