WhatsApp Icon

Penerimaan Infaq Haji dari Masyarakat Wilayah Kabupaten Luwu Utara

02/04/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Luwu Utara

Bagikan:URL telah tercopy
Penerimaan Infaq Haji dari Masyarakat Wilayah Kabupaten Luwu Utara

Dokumentasi BAZNAS Luwu Utara

Lutra - BAZNAS Kab. Luwu Utara membuka pelayanan pembayaran infaq haji untuk masyarakat khususnya wilayah Kab. Luwu Utara. Antusias masyarakat untuk melakukan pembayaran infaq haji terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang langsung ke Kantor BAZNAS Luwu Utara untuk melakukan pembayaran infaq haji tersebut.

Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 100.3.3.2/112/II/2026, besaran infaq jamaah haji tahun 2026 sebesar Rp. 750.000,-, di bayarkan dan di kelola oleh Lembaga Resmi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Utara.

Semoga masyarakat yang telah menunaikan infaq haji ke Lembaga Resmi BAZNAS Luwu Utara di berikan kelancaran dalam menunaikan ibadah haji, diberikan dalam menunaikan keberkahan ibadah haji dan sehat dan selamat kembali ke tanah air dengan menjadi haji yang mabrur. Aamiin Ya Rabbal Alaamiin

Silahkan menunaikan Zakat, Infaq dan Sedekah ke Lembaga Resmi BAZNAS Kab. Luwu Utara, Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Kel. Kappuna, Kec. Masamba ( Depan Makam Pahlawan )

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Luwu Utara.

Lihat Daftar Rekening →